Team Puma Polsek Gelumbang Bekuk Dua Pelaku Curat

Team Puma Polsek Gelumbang Bekuk Dua Pelaku Curat

Ilustrasi penangkapan pelaku curat. Foto : ISTIMEWA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) dibekuk Team Puma Polsek Gelumbang.

Kedua pelaku yakni Yapal (21) dan I (17) diamankan ketika mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan umum SMP 6 Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua warga Gelumbang ini dibekuk lantaran terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan di depan toko pasar pagi arah Jalan Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Saat kejadian pelaku merampas handphone (Hp) milik korban Sita Devi (35). Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gelumbang.

Selain mengamankan kedua pelaku, Team Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik pelaku dan satu helai kemeja lengan pendek warna merah yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan tersebut.

“Kejadiannya di depan toko pasar pagi arah Jalan Desa Bitis. Saat itu korban sedang asik bermain game. Kemudian didatangi pelaku, ketika korban akan memasukkan Hp-nya, pelaku langsung merampas Hp tersebut dari tangan korban. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku, namun Hp korban berhasil dirampas oleh pelaku dan langsung melarikan diri,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Novriyadi, Selasa (21/6/2022).

Setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di seputaran Jalan Bitis, Pasar Pagi Gelumbang.

“Tim melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku pencurian kekerasan tersebut. Kedua pelaku sedang melarikan diri ke arah Kelurahan Gelumbang menggunakan sebuah sepeda motor,” terangnya.

Hasil dari interogasi terhadap pelaku, sambung Kapolsek, bahwa benar kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang  pencurian dengan kekerasan,” tukas Kapolsek. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: