Setahun Tak Lebih dari 10 Pemohon
MUARA ENIM Pengadilan Agama PA Muara Enim Kelas IB setiap tahunnya menerima permohonan dispensasi perkawinan yang melibatkan anak anak Namun jumlah tak lebih dari 10 pemohon Menurut Humas Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB Badrudin calon pasangan yang menikah di bawah umur wajib mengajukan dispensasi perkawinan ke PA setempat Jika tidak ada dispensasi perkawinan dari PA maka penghulu tidak akan menikahkan calon pasangan yang usianya masih di bawah umur jelasnya Jumat 20 4 and Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Sabtu 21 April 2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Ketua DPP PDI Perjuangan Sumsel Ingatkan Anggota DPRD Baru Tidak Gadaikan SK
- 2 Pj Gubernur Imbau Masyarakat Sumsel Waspadai Bencana Banjir
- 3 Pj Gubernur Sumsel Sebut Pentingnya Kekompakan dalam Membangun Daerah
- 4 Warga Rambang Niru Inginkan Al-Shinta Pimpin Muara Enim
- 5 Pilkada 2024, DPC PDI Perjuangan Muara Enim Menangkan Edison-Sumarni