PSI PALI Terancam Sanksi
PALI Semua Calon Legislatif Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia PSI di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI terancam terkena sanksi Pasalnya PSI tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye LADK ke KPUD setempat Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU PKPU pasal 67 68 dan 71 yang memutuskan sanksi sanksi bagi partai politik Parpol yang tidak menyerahkan LADK yang telah ditentukan batas waktunya yakni tanggal 23 September 2018 hingga pukul 18 00 WIB Anggota Komisioner KPUD Kabupaten PALI Divisi Hukum Santosa SH mengatakan bahwa PSI Kabupaten PALI tidak ada pemberitahuan dan sebelumnya pihaknya juga sudah memberitahu secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp Dari semua partai politik hanya PSI yang tidak menyerahkan LADK yang telah kita batasi hingga batas waktu yang telah ditentukan Dan kita telah melakukan pemberitahuan secara tertulis ujar Santosa Senin 24 9 ebi Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Selasa 25 September 2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Ketua DPP PDI Perjuangan Sumsel Ingatkan Anggota DPRD Baru Tidak Gadaikan SK
- 2 Pilkada 2024, DPC PDI Perjuangan Muara Enim Menangkan Edison-Sumarni
- 3 Pj Gubernur Sumsel Sebut Pentingnya Kekompakan dalam Membangun Daerah
- 4 Satlantas Polres Muara Enim Edukasi Masyarakat Tertib Lalu Lintas
- 5 Pj Gubernur Sumsel dan Pj Walikota Bahas Penataan Kota Palembang