Lagi, Pelaku Curas Dibekuk

Lagi, Pelaku Curas Dibekuk

MUARA ENIM Petugas Polsek Rambang Lubai kembali berhasil membekuk satu kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan Curas Minggu 2 12 Pelaku diketahui bernama Abi Hasan Firdaus 28 warga Dusun I Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim Pelaku terlibat kasus perampasan sepeda motor Honda BG 6323 ABF dan satu buah HP milik Hendra Tambuhan 19 warga Lorong Rambuatan Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur OKU pada 15 September 2018 lalu Aksi perampasan itu dilakukan pelaku bersama tiga temannya saat korban berada di warung ibu Angga di Desa Aur Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim Tiga teman pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Rambang Lubai dan saat ini menjalani proses hukuman Petugas telah menetapkan pelaku sebagai DPO setelah tiga temannya tertangkap duluan Pada Sabtu 1 12 sekitar pukul 11 40 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Atas informasi itu petugas meluncur ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk menjalani hukuman Sementara itu di tempat terpisah petugas Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan 20 botol minuman keras dari berbagai merek Minuman keras itu diamankan dari sejumlah warung di kawasan Kecamatan Lawang Kidul pada saat petugas melakukan razia cipta kondisi Sabtu 1 12 sekitar pukul 21 50 WIB Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta membenarkan petugas Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku curas Pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP sedangkan tiga temannya yang terlibat dalam kasus yang sama sedang menjalani hukuman jelasnya Minggu 2 12 Sedangkan razia miras terus dilakukan semua jajaran Polsek untuk menciptakan situasi aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: