Perusahaan Wajib Beri Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Wajib Beri Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

MUARA ENIM Kejaksaan Negeri Muara Enim memanggil 204 perusahaan atau pemberi kerja terkait sosialisasi tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kejaksaan akan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terhadap permasalahan permasalahan yang dihadapi oleh kantor Cabang Muara Enim Sosialisasi ini berlangsung pekan kemarin 27 29 3 Dengan agenda sosialisasi terkait tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan badan usaha yang sebelumnya telah terdaftar Serta sosialisasi terkati perusahaan badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kami memanggil sebanyak 68 perusaahaan pemberi kerja untuk diberikan sosialisasi manfaat dan implementasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH pekan kemarin 28 3 Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan karena ini sudah aturan pemerintah kami hanya menjalankan kewajiban tutur Mernawati Pihaknya hanya mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib kepada seluruh pemberi kerja dari perusahaan berskala mikro kecil menengah sampai dengan besar Hari ini kami masih dalam tahap pembinaan dengan memberikan informasi manfaat dan kesadaran hukum sehingga diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum lebih lanjut tukas dia Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan terkait usaha izin mengikuti tender Surat Izin Mengemudi setifikat tanah paspor atau STNK Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar Hadir dalam sosialisasi itu kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Nolly Noer Amin al SOSIALISASI Pihak Kejaksaan Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan perusahaan foto bersama disela sela sosialisasi tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan foto ist enimekspres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: