KPK Pantau Kekayaan Anggota DPR Baru

KPK Pantau Kekayaan Anggota DPR Baru

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memastikan akan memonitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN periodik anggota dewan masa jabatan 2019 2024 yang dilaporkan setiap tahunnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu proses monitoring yang akan dilakukan pihaknya yakni memantau perkembangan kekayaan para anggota dewan LHKPN yang dimonitoring adalah yang dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya Nanti kita akan monitor LHKPN anggota dewan Nanti setiap tahun kan mereka harus melaporkan per tanggal 31 Maret paling lambat Kita akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya ujar Alex di Gedung Penunjang KPK Kuningan Jakarta Selasa 1 10 2019 Alex menyampaikan mekanisme LHKPN yang dilaporkan para penyelenggara negara kepada KPK bersifat terbuka kepada publik Sehingga jika publik memiliki informasi terkait kekayaan para pejabat bisa menyampaikannya langsung kepada KPK Karena ini menjadi dokumen yang terbuka untuk publik kan Kalau ada masukan dari masyarakat terkait dengan itu ya nanti akan kita klarifikasi ucapnya Alex menyatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum KPU selama kontestasi Pemilihan Legislatif Pileg 2019 Kerja sama itu berupa kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK yang dikenakan kepada setiap calon legislatif caleg Lebih lanjut dipaparkannya kerja sama itu juga disertai sanksi penundaan pelantikan jika para caleg yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPK tidak melaporkan LHKPN sebelum dilantik Hasilnya kata Alex sesuai harapan kedua lembaga Para caleg terpilih seluruhnya melaporkan LHKPN kepada KPK tepat sebelum masa pelantikan digelar Itu kan saya bilang LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan bapak ibu semuanya anggota DPR DPD dan DPRD seluruh Indonesia tuturnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan para anggota dewan baik MPR DPR dan DPRD periode 2019 2024 agar menghindari perilaku koruptif ketika menjabat sebagai wakil rakyat Ia pun menegaskan KPK tidak akan sungkan menindak anggota dewan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Senin 30 9 2019 malam Febri pun berharap anggota dewan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan seperti konsisten dalam melaporkan harta kekayaannya Terkait nanti jika ada penerimaan sesuatu KPK meminta para legislator tersebut untuk melaporkan sebelum waktu 30 hari kerja Ia meyakinkan bahwa pihaknya pasti akan merahasiakan identitas pelapor gratifikasi Jadi harapannya itu bisa dicegah Misalnya dengan kepatuhan pelaporan LHKPN secara periodik setiap tahunnya Yang kedua ada ruang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja kata dia Febri menegaskan ancaman sanksi yang termuat dalam Pasal 12 B UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang tidak melapor gratifikasi dalam kurun waktu tersebut Yakni kurungan penjara selama empat hingga 20 tahun Untuk diketahui sebanyak 575 anggota DPR terpilih 2019 2024 kemarin mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Sedikitnya 56 persen di antaranya merupakan anggota dewan yang menjabat pada periode sebelumnya riz fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: