USD 2.600 Diamankan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

USD 2.600 Diamankan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

ENIMEKSPRES CO ID LAMPUNG Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menggeledah 13 lokasi di Kabupaten Lampung Utara Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang menjerat sang bupati Agung Ilmu Mangkunegara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan proses penggeledahan tersebut dilakukan sejak 9 hingga 11 Oktober 2019 Penggeledahan menyasar kantor bupati hingga kediaman masing masing tersangka Diketahui dalam perkara ini KPK menetapkan total enam tersangka Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan KPK lakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 sampai 11 Oktober 2019 ujar Febri kepada wartawan Minggu 13 10 2019 Adapun rangkaian penggeledahan pertama menyasar rumah dinas Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di kawasan Bandar Lampung Pada hari yang sama KPK juga melakukan penggeledahan di kantor bupati di bilangan Kotabumi Lampung Utara Penggeledahan pun berlanjut keesokan harinya Kali ini lokasi yang disasar yakni kantor Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Selain itu rumah Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri kediaman pihak swasta Hendra Wijaya Saleh dan dua rumah saksi turut menjadi sasaran penggeledahan pada hari itu Pada hari terakhir penggeledahan KPK mengalihkan sasaran ke rumah pribadi Agung Ilmu Mangkunegara kediaman orang kepercayaan bupati Raden Syahril rumah pihak swasta Chandra Safari dan dua rumah milik Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin Febri mengungkap pada penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Selain itu KPK juga berhasil menyita uang sejumlah Rp54 juta dan USD 2 600 di rumah dinas bupati Lebih lanjut Febri mengatakan penyidik akan mempelajari dokumen dokumen yang berhasil disita Hal ini kata dia guna kepentingan penyidikan perkara tersebut Juga didalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara ucapnya Baca juga Mendagri Harusnya Kepala Daerah Tahu Aturan KPK Pantau Kekayaan Anggota DPR Baru Komisi III Satu Suara Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014 2019 Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Agung diduga menerima suap total Rp1 3 miliar terkait proyek proyek di dua dinas tersebut Suap diterima melalui perantara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan orang kepercayaannya bernama Raden Syahril yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara ujar Basaria Rincian suapnya yakni Rp300 juta terkait pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1 073 miliar pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1 3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya DAK Rp3 6 miliar oleh Dinas Perdagangan Sementara sisanya Rp1 miliar berasal dari setoran fee sebesar 20 25 persen proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Basaria menyatakan suap tersebut diberikan pihak swasta rekanan proyek Dinas Perdagangan Hendra Wijaya Saleh dan rekanan proyek Dinas PUPR Chandra Safari Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka Atas perbuatannya Agung dan Raden sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sedangkan Hendra Wijaya Saleh dan Chandra Safari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP riz fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: