Dituntut Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup
ENIMEKSPRES CO ID KAYUAGUNG Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pencabulan Nang dan Hendri untuk sementara lolos dari hukuman mati Pembunuh pendeta cantik Melindawati Zidomi 24 ini akhirnya hanya divonis hukuman penjara seumur hidup Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman mati Sidang ini berlangsung Selasa 12 11 2019 di Pengadilan Negeri Kayuagung Agendanya tunggal yaitu pembacaan putusan majelis hakim Saat dibincangi wartawan usai sidang kedua terdakwa mengaku sudah pasrah Kami sangat menyesal dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban cetus terdakwa Nang sambil terus menundukkan kepala Begitu juga dengan Hendri Apakah akan menerima putusan yang lebih ringan dari hukuman mati itu Nang dan Hendri menyerahkan pada kuasa hukumnya Sementara majelis hakim diketuai Eddy Daulata Sembiring S H dalam putusannya tetap menyatakan kedua terdakwa Nang dan Hendri terbukti melakukan pembunuh berencana sesuai tuntutan jaksa pasal 340 KUHP Baca juga Satu Pelaku Perampok SPBU Tewas Otak Pembunuhan Divonis Mati Keluarga Korban Mengaku Puas Pembobol Ruko Ini Ditangkap di Rumah Mertua Keduanya terbukti memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP yaitu secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana Juga pasal 289 ayat 7 KUHP juncto 55 KUHP Yang meringankan kedua terdakwa selama sidang mengaku menyesali semua perbuatannya cetus hakim dimuka sidang Sementara Jaksa Penuntut Umum Imran S H saat dikonfirmasi mengaku akan menggunakan waktu satu minggu apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut Saat ditanya soal putusan yang lebih ringan dari hukuman mati Ya itu kan hak prerogatif majelis hakim untuk menetapkan putusan jadi kita akan gunakan waktu satu minggu ini untuk pikir pikir katanya Terpisah kuasa hukum terdakwa Candra Eka Septiawan S H mengaku juga masih pikir pikir atas putusan majelis hakim Kita tetap pada pembelaan kita bahwa klien kita tidak melakukan pembunuhan berencana Dan kita masih berharap kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi tegasnya Terungkap di persidangan korban Melindawati saat itu bersama saksi Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17 00 WIB Saat akan kembali pulang ke camp divisi 4 korban dan saksi dihadang kedua terdakwa Jalan perlintasan dihadang dengan balok kayu dan saat itulah terjadi pembunuhan dan pencabulan terhadap korban uni fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: