Proyek Booster PDAM Distop Warga

Proyek Booster PDAM Distop Warga

ENIMEKSPRES CO ID PALI Pembangunan jaringan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta PALI Anugerah yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Pemukiman Perkim Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI sepertinya menemui kendala Pasalnya pembangunan salah satu booster yang ada di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi distop warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya Dari pantauan enimekspres co id terlihat di lokasi pembangunan jalan menuju lokasi dipagar menggunakan papan yang bertuliskan Stop Tanah Brahim Di lokasi juga tidak tampak adanya aktivitas pekerja Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten PALI Rusdi mengatakan untuk permasalahan lahan adalah tanggung jawab pihak yang telah menerima pembayaran Apakah kedua belah pihak itu akan saling gugat atau tidak itu di luar wewenang pemerintah Terlebih pada saat sebelum pembayaran ada surat pernyataan yang isinya apabila di kemudian hari terjadi masalah maka warga bersangkutan yang menyelesaikannya Sebab Pemkab PALI sudah benar melakukan pembelian lahan tersebut kepada warga pemilik lahan sesuai prosedur dan tahapan Namun yang disayangkan kenapa pekerjaan dihalangi ujar Rusdi Kamis 14 11 2019 Baca juga Jaga Rasa Aman Tak Boleh Terlibat Politik Praktis Awal 2020 Pasar Rakyat Difungsikan Dewan Desak Kominfo Cari Solusi Dijelaskan Rusdi pemerintah hanya melakukan pembayaran Untuk lokasi dan lahan yang mengusulkan pihak PDAM dan yang mengerjakan Dinas Perkim Sementara yang memastikan siapa pemilik lahan adalah pihak kecamatan karena yang mengeluarkan surat tanah camat Masalah ini akan kita serahkan ke Kejari karena Kepala Kejari adalah pengacara negara Tetapi siapa pun yang menghalangi pembangunan maka aparat penegak hukum yang menindaknya terang Rusdi Terpisah Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah Puryadi melalui Kabag Umum Idris mengatakan latar belakang pembelian lahan tersebut sebelumnya ia sudah menyarankan ke pimpinan sebelumnya Pada saat itu saya sudah sarankan ke Direktur agar pembelian lahan tersebut dibatalkan Karena saya dapat informasi bahwa pemilik lahan itu tumpang tindih Tetapi tanpa sepengetahuan saya Direktur yang saat itu masih dijabat pak Sigit menyetujui dan langsung mengusulkan ke Pemkab untuk kemudian dilakukan pembayaran ungkap Idris ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: