Cabuli Remaja Hingga Hamil 3 Bulan

Cabuli Remaja Hingga Hamil 3 Bulan

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Perbuatan cabul yang dilakukan AB 21 warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim kepada remaja putri berinisial TA 15 warga Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim akhirnya berakhir di jeruji besi Polsek Tanjung Agung Pelaku diamankan tim Lebah Polsek Tanjung Agung Jumat 15 11 2019 untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya yang mengakibatkan korban mengalami hamil 3 bulan Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku kepada korban pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 11 00 WIB bertempat di Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan pada saat terjadi aksi pencabulan tersebut Kejadian itu bermula dari pelaku menjemput korban di rumahnya pada pada 4 Agustus 2019 lalu Pelaku mengajak korban untuk jalan jalan mengendarai sepeda motor ke Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung Baca juga Dituntut Mati Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Pencuri Ditembak Polisi Satu Buron Otak Pembunuhan Divonis Mati Keluarga Korban Mengaku Puas Diduga pada saat di jalan lingkar yang dalam keadaan sepi itu pelaku merayu korban untuk berhubungan badan Diduga korban tak kuasa menolak ajakan korban hingga pencabulan itu terjadi Usai kejadian itu ternyata korban mengalami hamil 3 bulan Kejadian itu diceritakan korban kepada keluarganya Mendengar pengakuan korban membuat keluarganya tidak terima dan mengadukan pelaku ke Polsek Tanjung Agung dengan LP B 22 XI 2019 SS Res ME Sek Tj Agung tanggal 12 November 2019 Menindak lanjuti pengaduan itu tim Lebak Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M Arif Mansyur ketika dikonfirmasi Jumat 15 11 2019 membenarkan kejadian tersebut Pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani proses hukum Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jelasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: