Pengajuan Tambahan Prodi Ditentukan Akreditasi

Pengajuan Tambahan Prodi Ditentukan Akreditasi

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Lembaga Layanan Pendidikan Dikti menyampaikan pengajuan penambahan program studi Prodi kini tidak lagi harus diurus ke pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melainkan cukup dilakukan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Dikti Wilayah secara daring Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Dikti Wilayah 4 Uman Suherman mengatakan saat ini sistem penambahan prodi juga sudah bisa dilakukan secara daring Namun ada beberapa persyaratan yang harus ditaati terlebih dahulu Salah satunya terkait dengan kelembagaan hukum dan akreditasi Maka pembukaan prodi baru tinggal identifikasi LLDikti terutama yang menyangkut aspek hukum kalau itu mencukupi semua aspek kita rekomendasi tinggal upload unggah tutur Uman Kamis 28 11 2019 Uman menambahkan bahwa persyaratan itu tidak akan bisa terpenuhi jika kampus masih berantakan dalam mengurus prodi yang sudah ada Ia menyarankan kampus untuk membenahi prodi yang sudah ada terlebih dahulu sebelum meminta pertambahan Tapi kalau suatu kampus ada prodinya yang belum terakreditasi mau nambah ya jangan dulu lah urusin dulu yang ada ujarnya Selain itu Uman menjelaskan bahwa pengajuan prodi baru tidak lagi hanya memperhatikan syarat administrasi tapi juga rekam jejak kampus yang bersangkutan Sebuah kampus untuk menambah prodi syaratnya minimal baik karena itu jadi syarat saat buka prodi baru kita juga harus lihat rekam jejak mereka jelasnya Uman mengaku bahwa pihaknya saat ini sudah diberikan kewenangan baru untuk pengurusan penambahan prodi kampus Hal ini berdasarkan kebijakan Menteri dan Dirjen Kelembagaan tahun ini Semua urusan harus diurus ke pusat maka sekarang bisa dilakukan di LLDikti ujarnya Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI Ridwan mengatakan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait semua proses perizinan di Kemenristekdikti dipercepat dan dilakukan monitoring serta evaluasi yang ketat Baca juga Sembilan Universitas Indonesia Masuk Rangking Dunia Targetkan 800 Ribu Mahasiswa Terima KIP Kuliah Mantap 10 lulusan SMAN 1 Unggulan Diterima di STAN Sejak tahun 2019 untuk pendirian perguruan tinggi perubahan bentuk pembukaan prodi penambahan program studi penggabungan dan penyatuan diproses secara online Proses perizinan dipercepat dan monitoring serta evaluasi diperketat kata Ridwan Penerimaan usulan pembukaan program studi sekarang tanpa periode waktu Apabila semua persyaratan terpenuhi waktu prosesnya hanya 15 hari tambahnya Ridwan menjelaskan pada 2019 usulan penambahan prodi hanya berdasarkan 3 kriteria Untuk prodi S1 S2 dan diploma mencakup kelembagaan sumber daya dan kurikulum Sedangkan untuk program doktor mencakup sumber daya manusia sistem penjaminan mutu dan kurikulum tuturnya Dalam Permenristekdikti Nomor 51 tahun 2018 tentang Pendirian Perubahan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta disebutkan jumlah dosen minimal untuk setiap prodi 5 orang Untuk pendirian Universitas minimal 5 prodi dan Institut 3 prodi Sedangkan untuk batas usia dosen 58 Tahun Belum ber NIDN 65 Tahun Jabatan Akademik Non Guru Besar dan 70 Tahun Jabatan Akademik Guru Besar terangnya Lebih lanjut Ridwan menjelaskan sebelum mengajukan usulan Pendirian Perubahan PTS atau Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi pengusul terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari LLDIKTI wilayah setempat Dokumen yang disertakan dalam permohonan rekomendasi tersebut adalah Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara SK MenkumHAM tentang Pendirian Yayasan SK Izin Pendirian Rekam Jejak Perguruan Tinggi Tingkat Kejenuhan Program Studi Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi Persetujuan Badan Penyelenggara dan kerjasama dengan dunia usaha atau industri untuk program pendidikan vokasi Sedangkan untuk usul perubahan PTS dilakukan juga evaluasi terhadap Akreditasi Program Studi APS status prodi di PDDIKTI aktif tidak aktif dan status perguruan tinggi pembinaan aktif pungkasnya der fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: