Diduga Korupsi, Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi, Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejaksaan

ENIMEKSPRES CO ID PALI Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI berinisial AH Senin 9 12 2019 resmi ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Kejari PALI AH diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai pada 2017 lalu AH saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Balitbang Kabupaten PALI Kemarin ia langsung dibawa tim Kejari PALI untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Enim AH mengakui kesalahannya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat Memang saya akui salah dananya sebesar Rp700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum ujar AH saat ditanya awak media Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Marcos Marudut Simaremare S H M Hum menjelaskan penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH diduga telah melakukan tidak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan PALI anggaran 2017 Baca juga Diduga Korupsi DD dan ADD Kejari Tahan Kades Seleman USD 2 600 Diamankan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara Jumlah Perkara Menurun BB Narkoba Meningkat Kami melakukan penahan terhadap AH Dua alat bukti kita temukan diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI 2017 tepatnya uang makan pegawai dan guru jelas Marcos Penahan terhadap AH dilakukan selama 20 hari ke depan Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif kata Marcos lagi Dikatakan Marcos untuk kerugian negara berjumlah Rp573 juta Keseluruhan diakuinya memang ada sekitar Rp700 juta lebih namun sebagian telah dikembalikan Rincian pengembalian pada 16 Juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta total dikembalikan Rp200 juta Beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang tepatnya tanggal 3 Desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti Saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah pungkas Markos ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: