Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Alat Berat

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Alat Berat

ENIMEKSPRES CO ID BANYUASIN Enam pelaku spesialis pencurian mesin alat berat di wilayah perairan diringkus Satreskrim Banyuasin bersama Polsek Muara Telang yaitu Iskandar alias Kandar Muis alias Bonto Mulyadi Andi Andika Sopian alias Yan Kure dan terakhir Marwah Selain mengamankan enam pelaku ikut diamankan satu senpira jenis revolver dengan empat amunisi sajam tiga handphone dua perahu ketek senter tali tambang dan alat kunci Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar Sik mengatakan kalau enam pelaku ini merupakan spesialis pencurian mesin alat berat terutama di daerah perairan Spesialis pencurian mesin alat berat ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Nasution serta Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alia Sukmana Sik dan Kanit Pidum Ipda Amikmumin Pelaku sendiri sudah melakukan aksinya sekitar 13 kali di tempat yang berbeda di wilayah Banyuasin yaitu Kecamatan Makarti Jaya dua kali Muara Telang 2 kali Kecamatan Banyuasin II Sungsang 4 kali Rambutan satu kali Air Kumbang satu kali dan Tanjung Lago sebanyak 3 kali Baca juga Curi Sepeda Motor Kaki Pencuri Didor Polisi Polisi Tangkap Pemuda Pembawa Senpi Melawan Saat Ditangkap Petani Pemilik Senpi Dihadiahi Timah Panas AKBP Danny A Sianipar menerangkan kalau pelaku ini beraksi biasanya pada malam hari dan tempat kejadian perkara mayoritas berada di pinggiran sungai Mereka mencari target mesin alat berat yang berada di pinggiran sungai jelasnya Usai mendapatkan target pelaku kemudian menggunakan perahu ketek menuju tempat kejadian perkara Mereka gunakan perahu ketek ungkapnya Kemudian pelaku langsung beraksi mendatangi lokasi dan tanpa basa basi menodongkan senjata api kepada korban kemudian menyekap dan menutup wajah korban Selanjutnya tangan korban diikat dan mulut korban disumpal pakai kain Bahkan tidak segan menembak korban ucapnya Usai korban disekap pelaku dengan leluasa menggondol mesin alat berat itu dan melarikan diri dengan menggunakan perahu ketek Enam pelaku ini sendiri ditangkap di tempat yang berbeda dan diberikan timah panas dibagian kaki pelaku Setelah mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota tegasnya seraya menambahkan dua pelaku lagi DPO Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun lamanya qda fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: