Kompak, DPR dan MPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Kompak, DPR dan MPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II mandiri pada Juli 2020 yang tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terus menuai kontroversi Pemerintah diminta mengkaji kembali aturan ini sebelum resmi diterapkan Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menegaskan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Dari awal Komisi IX baik di internal di rapat gabungan antar komisi sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan Terakhir Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan kata Ribka Kamis 14 5 2020 Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja Namun tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut sebut telah menjalankan putusan MA tersebut tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan Dengan adanya wabah Covid 19 rakyat sedang terhimpit Ada yang kehilangan pekerjaan Ada yang bingung dengan kontrakan rumah Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan jelasnya Ribka menilai Perpres 64 Tahun 2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid 19 sehingga tidak ada pertemuan pertemuan fisik dengan DPR Pertemuan pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan kebijakan yang tidak pro rakyat Pembahasan omnibus law juga saya protes karena seperti memanfaatkan situasi katanya Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang undang adalah domain pemerintah Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR Jangan jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran malah tambah repot Yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit lagi katanya Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bamsoet dalam keterangannya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut mengingat putusan Mahkamah Agung MA pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan Meskipun kenaikan iuran BPJS nominalnya sedikit berbeda namun langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena bukan satu satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini Dia meminta pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan menyampaikan bahwa peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak pandemi Covid 19 Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat ujarnya Dia juga meminta pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan namun tidak memberatkan ataupun membebani masyarakat Pelaksana Tugas Plt Deputi II KSP Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu isu Sosial Ekologi dan Budaya Strategis Abetnego Tarigan menjawab kritikan terhadap keputusan untuk menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan Dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability keberlanjutan pengelolaan BPJS itu Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran kata Abetnego di Jakarta Kamis 14 5 2020 Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan iuran peserta mandiri kelas I naik 87 5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96 07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu Selanjutnya iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan Pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37 25 persen dari Rp25 500 menjadi Rp35 ribu Sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memuat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan Pada Perpres 75 tahun 2019 yang sudah dibatalkan itu menyebut iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp160 ribu kelas II sebesar Ro110 ribu dan kelas III sebesar Rp42 ribu Paket di perpres yang baru adalah upaya untuk perbaikan keseluruhan sistem JKN Jaminan Kesehatan Nasional jadi dari kami sendiri di dalam diskusi memperkuat upaya perbaikan tata kelola dari JKN kita tutur Abetnego Dalam perpres No 64 tahun 2020 itu juga mengatur iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah Pusat Semula peserta PBI terbagi menjadi PBI pusat dan PBI daerah atau PBI APBD artinya pembayaran PBI bagi 40 persen dari penduduk ekonomi terbawah di Indonesia berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DKTS ditanggung pemerintah pusat Sedangkan nantinya pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri Kelas III Jadi yang dibatalkan terkait dengan dilakukan penyesuaian Kemudian penyesuaian dilakukan pemerintah caranya adalah yang PBI pasti dibayar pemerintah tapi yang bukan PBI itu tetap bayar seperti dulu selebihnya ada bantuan iuran pemerintah ungkap Abetnego Bagi peserta mandiri yang kesulitan membayar tetap ada kesempatan untuk mengajukan diri sebagai peserta PBI melalui perbaikan data di Kementerian Sosial Yang juga harus dilihat terus menerus adalah upaya perbaikan sistem informasi ketersediaan tempat tidur RS sekarang kan sudah online tidak ada lagi orang ditolak tolak kemudian prosesnya lebih cepat dan lain lainnya ucap Abetnego Ia pun menegaskan bahwa kenaikan tersebut demi perbaikan sistem dan tidak ada lagi keributan soal defisit BPJS yang justru memperlambat pemerintah dalam penyelesaian tanggung jawab ke rumah sakit Jadi situasinya itu terbuka artinya terbuka untuk warga masyarakat menyesuaikan di kelas mana bahkan termasuk ketika banyak warga kita jadi PBI karena situasi pandemi Covid 19 sehingga banyak keluarga yang jatuh miskin ujar Abetnego Abetnego juga mengakui bahwa kondisi negara sedang dalam situasi solid akibat pandemi Covid 19 Ia pun terbuka bila ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke MA terkait perpres tersebut Setiap warga negara juga berhak menggunakan hak haknya termasuk menggugat kebijakan pemerintah ke MA tapi tentu pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka angka ini yang muncul tutur Abetnego fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: