Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda soal Pilkada di 270 Daerah
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Ditjen Politik amp PUM Kementerian Dalam Negeri Kemendagri memperkuat koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada di 270 daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah OPD Kesbangpol Langkah ini dibicarakan melalui rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual pada Kamis 4 6 2020 Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar yang memimpin rapat tersebut menyampaikan Pemerintah DPR RI bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol Covid 19 tanpa ada opsi lain Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020 terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization ini bukan masalah lokal melainkan sudah menjadi pandemik secara global Oleh karena itu pelaksanaan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi seacra new normal dengan protokol kesehatan kata Bahtiar Bahtiar juga menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid 19 berakhir Terlebih hingga saat ini belum ditemukan vaksin pengobatan Covid 19 dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama Baca juga Si Toman Terpilih Menjadi Maskot Pilkada PALI Rekrutmen Panwascam Harus Selektif Durasi Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Makin Pendek Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Oleh karena itu pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid 19 ujarnya Dalam kesemaptan yang sama ia juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 Diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid 19 menjaga stabilitas politik deteksi dini potensi konflik berkoordinasi dan berkonsolidasi melakukan sosialisasi aktif memonitoring melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid 19 serta melakukan inovasi papar Bahtiar Ditambahkannya pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid 19 Tentu hal ini perlu kerja sama seluruh stakeholder masyarakat termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: