Curi Aki Truk, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

Curi Aki Truk, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Kerap keluar masuk penjara ternyata tidak membuat Lipra Diansyah alias Kipli 26 warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim jerah Residivis kambuhan ini harus kembali merasakan hawa dingin hotel prodeo setelah diamankan anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku lantaran kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan curat baterai aki mobil truk Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Aprianayah menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang menghubunginya Pada Rabu 2 9 2020 pukul 04 00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa dua baterai aki mobil truk di parkiran depan Pool 2A Dusun VI Desa Tebat Agung Baca juga Curi Sepeda Motor Kaki Pelaku Didor Polisi Buron 11 Hari Pelaku Pencurian Akhirnya Ditangkap Polisi Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Alat Berat Kejadian pencurian itu bermula saat pelapor dan saksi yang sedang tidur lalu terbangun karena mendengar suara berisik di halaman parkir mobil truk miliknya Kemudian pelapor bersama saksi keluar dan melihat pelaku sedang mengangkat baterai aki yang semula terpasang di mobil truk Setelah mendapat informasi tersebut lalu saya bersama anggota menuju TKP ujar Kapolsek yang berhasil dikonfirmasi Jumat 4 9 2020 Mengetahui perbuatannya diketahui pelaku melarikan diri Kapolsek bersama anggotanya dibantu warga langsung mengajar pelaku dan berhasil diamankan Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1 200 000 Pelaku dilihat masih berada di TKP dan berusaha melarikan diri Kemudian bersama sama warga mengejar pelaku dan berhasil diamankan katanya Selain pelaku lanjut Kapolsek barang bukti yang turut diamankan yakni 2 aki mobil merk Massiv 1 batang besi pipa panjang 180 cm 1 buah kunci pas ukuran 8 merk Drop Forged 1 kunci pas ukuran 10 merk IWT 1 helai jaket jeans warna cokelat dan 1 helai celana pendek warna cokelat Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara jelas Apri ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: