Tegas, Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu

Tegas, Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu

ENIMEKSPRES CO ID PAGARALAM Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam menekan angka penularan virus corona ditambah lagi masih minimnya kesadaran terhadap protokol kesehatan Pemerintah Kota Pagaralam memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid 19 Saya sudah tanda tangan Perwako terkait penanganan penyebaran virus corona Bagi yang tidak pakai masker perorangan akan dikenai denda sebesar Rp50 ribu badan hukum Rp250 ribu Kebijakan ini menjabarkan Peraturan Gubernur Sumsel Sedangkan di lingkup Gubernur Sumsel dendanya Rp500 ribu tegas Walikota Pagaralam Alpian Maskoni Kamis 10 9 2020 Baca juga Berhadap Covid 19 Segera Sirna Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kota Prabumulih BB Uang Korupsi Diserahkan ke Pemkab Muratara Aturan ini lanjut Pian akan segera ditindaklanjuti bagi RT RW lurah untuk menjabarkannya kemudian di sosialisasikan kepada masyarakat Pasalnya saat ini sudah ada cluster penularan baru yakni cluster keluarga Jangan sampai kita membawa virus dari luar ke rumah mari kita lindungi keluarga katanya Sementara itu Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam Samsul Bahri menyampaikan peraturan Walikota Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagaralam sebagai pedoman dalam pelaksanaan aktivitas kehidupan sehari hari menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19 Ada sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan mulai dari teguran lisan tertulis hingga pencabutan izin dan denda uang tentunya denda ini akan masuk ke kas daerah Selain itu Perwako ini segera berlaku efektif setelah dilakukan sosialisasi ke masyarakat pungkasnya ald sumeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: