Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA BPJamsostek langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease Covid 19 pada Senin 31 8 2020 lalu PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona Covid 19 Dalam kesempatan itu Menteri Ketenagkerjaan Menaker Ida Fauziah juga menegaskan bahwa PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid 19 Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan ujar Ida Fauziah Sambung dia melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid 19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja Menaker Ida menambahkan survei juga mencatat 39 4 persen usaha terhenti dan 57 1 persen usaha mengalami penurunan produksi Fenomena yang dialami pekerja buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan Dalam kondisi tersebut pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal Sementara di bidang ekonomi pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja buruh ujar Menaker Ida Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengungkapkan PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19 telah ditandatangani Presiden RI PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan Periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 kelonggaran batas waktu pembayaran keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022 serta keringanan denda menjadi 0 5 persen terangnya Baca juga BPJamsostek Muara Enim Rayakan Hari Pelanggan Nasional Lebih Hemat Briket Batu Bara Sebagai Bahan Bakar Alternatif Pengganti Elpiji BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Kebijakan ini lanjut Agus tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No 82 Tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja Tujuan kebijakan ini sambung Agus antara lain mengedepankan perlindungan hak hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan paparnya Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek Karena iuran yang sangat terjangkau khususnya bagi pekerja BPU Bukan Penerima Upah dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan katanya Agus menegaskan BPJamsostek menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional Agus Susanto mengatakan kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah BSU pekerja atau buruh Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJamsostek kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid melalui program relaksasi iuran dari pemerintah paparnya Kita harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran karena iuran BPJamsostek menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap tutup Agus Sementara itu Yuce Ferlianty Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pps Kepala BPJamsostek Cabang Muara Enim mengatakan dengan telah disahkannya PP 49 Tahun 2020 ini pihaknya berharap di Kabupaten Muara Enim akan semakin banyak perusahaan yang tertib dalam membayar iuran dan terdaftar di BPJamsostek Muara Enim dan bagi pekerja mandiri bukan penerima upah dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendapatkan perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan Komitmen BPJamsostek sebagai pelindung pekerja sekaligus mitra pengusaha dapat dilihat melalui PP 49 Tahun 2020 ini dimana dengan iuran minimal manfaat yaang diberikan tidak dikurangi jelas Yuce Ferlianti al

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: