Ramlan Suryadi Ajukan Penahanan Kota

Ramlan Suryadi Ajukan Penahanan Kota

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Salah satu terdakwa dugaan kasus suap fee proyek yakni Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Muara Enim melalui penasihat hukumnya M Husni Chandra S H Senin 14 9 2020 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengajukan penahanan kota terhadap kliennya Pengajuan penangguhan serta pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota karena terdakwa sejak ditahan di KPK pada April lalu sedikit tertekan secara psikologis Ya tadi atas permintaan keluarga terdakwa Ramlan tadi kami ajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi penahanan kota kepada majelis hakim Tipikor dikarenakan klien kami itu sejak bulan April lalu tidak bertemu keluarga kata Husni Chandra ditemui usai sidang perdana Menurutnya secara psikologis kliennya itu tertekan baik secara lahir maupun batin tidak bertemu anak dan istrinya ditambah lagi dampak dari pandemi Covid 19 yang mewajibkan pihak keluarga untuk tidak boleh menjenguk terdakwa di dalam rutan Baca juga Enam ASN Muara Enim Diperiksa KPK OTT Kepala Daerah Menjamur Mendagri Hanya Bisa Prihatin KPK OTT Pejabat Muara Enim Ruang Kerja Bupati Disegel Kemarin istri terdakwa menjadi penjamin dan sudah menandatangani surat perjanjian itu serta bertanggung jawab terhadap segala risikonya namun itu semua kewenangan hakim apakah menyetujuinya atau tidak ujarnya Sementara itu Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Januar Dwi Nugroho S H M H juga membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan kota terhadap terdakwa bernama Ramlan Suryadi Ya itu hak dari terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota namun kembali lagi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan apakah menerima pengajuan permohonan itu ungkapnya Terdakwa Ramlan Suryadi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara fdl fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: