Tak Pakai Masker, 72 Warga Kena Sanksi Sosial

Tak Pakai Masker, 72 Warga Kena Sanksi Sosial

ENIMEKSPRES CO ID MARTAPURA Tak pakai Alat Pelindung Diri APD berupa masker saat berkendara sebanyak 72 warga diberikan teguran dan sanksi sosial berupa push up hingga menyanyikan lagu wajib nasional Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten OKU Timur Drs Vikron Usman M M melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Edwar S E saat melakukan razia gabungan bersama TNI dan Polri di empat titik jalan di Bumi Sebiduk Sehaluan Menurutnya peraturan tersebut berdasarkan Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Provinsi Sumatera Selatan Baca juga PSBB Liga 1 dan 2 Tetap Jalan Berharap Covid 19 Segera Sirna Tegas Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu Hari pertama menindaklanjuti Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 memberikan sosialisasi teguran kepada masyarakat yang beraktivitas diluar rumah agar mematuhi aturan protokol kesehatan Covid 19 katanya Dikatakan dia setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB M2PA pada situasi Covid 19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional Sanksi administratif seperti teguran lisan teguran tertulis penghentian sementara kegiatan pengentian tetap kegiatan pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin Sedangkan untuk sanksi daya paksa polisional membersihkan fasilitas umum melakukan push up menyanyikan lagu wajib nasional dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan Covid 19 ulas dia Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker mencuci tangan menjaga jarak dan melakukan pola hidup sehat karena pandemi belum berakhir clau fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: