Tidak Pakai Masker, Disanksi Nyanyi Indonesia Raya

Tidak Pakai Masker, Disanksi Nyanyi Indonesia Raya

ENIMEKSPRES CO ID LEMBAK Anggota Polsek Lembak dipimpin langsung Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari gelar penegakan Peraturan Gubernur Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 dengan merazia masyarakat yang tidak memakai masker di tempat tempat umum Rabu 16 9 2020 Hasilnya didapati sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker Atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat itu mereka disanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Selain diberi sanksi pelanggar aturan ini turut diberi sosialisasi terkait protokol kesehatan dan ke depan setiap beraktivitas diluar rumah diminta selalu pakai masker Baca juga Tak Pakai Masker 72 Warga Kena Sanksi Sosial Kondisi Heri Amalindo Terus Membaik Kabar Baik WHO Mulai Umumkan Rencana Distribusi Vaksin Covid 19 Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka memantau situasi masyarakat di masa pandemi Covid 19 untuk penerapan tatanan kehidupan baru Dikatakan Desi pihaknya tetap humanis dalam menggelar razia tersebut supaya masyarakat dapat memahami akan pentingnya menjaga kesehatan Dikatakan dia juga giat yang dilaksanakan itu dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan tercipta rasa aman Tidak hanya disanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya masyarakat yang tidak memakai masker juga kita beri masker dan diingatkan supaya selalu pakai masker saat berada di ruang publik kata Desi git

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: