Imbau Warga Negara Asing Perpanjang ITKT

Imbau Warga Negara Asing Perpanjang ITKT

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Menyikapi dinamika yang terjadi dalam pelayanan keimigrasian sebagai dampak pandemi Covid 19 khususnya dalam pelayanan perizinan terhadap Warga Negara Asing WNA Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim mengimbau Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ITKT untuk segera diperpanjang Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Junianatha mengatakan merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi pada 18 Agustus 2020 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Kewajiban Orang Asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ITKT kepada orang asing untuk segera memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya Baca juga 20 Pemohon Paspor Ditolak Diduga Akan Menjadi TKI Ilegal Imigrasi Terus Tingkatkan Pelayanan Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Nepal Merujuk maklumat Dirjen Imigrasi Pusat maka saya mengimbau kepada orang asing di wilayah Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim untuk segara memperpanjang izin tinggalnya mengingat pada pandemi Covid 19 saat ini imbuh Made Kamis 24 9 2020 Lanjut Made bagi orang asing pemegang Visa atau Teleks dengan mekanisme pembayaran PNBP Teleks dari Visa terpisah berdasarkan dengan surat Dirjen Imigrasi Pusat Nomor IMI GR 01 01 3558 tanggal 22 Juli 2020 untuk segera wajib melaporkan ke kantor Imigrasi dan melakukan pembayaran biaya visa paling lambat pada 5 Oktober 2020 Bagi orang yang terlambat melapor akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian tegasnya git

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: