Nunggak Rp50 Juta, PLN Putus Enam Titik PJU di PALI

Nunggak Rp50 Juta, PLN Putus Enam Titik PJU di PALI

ENIMEKSPRES CO ID PALI Enam titik Penerangan Jalan Umum PJU milik Pemerintah Kabupaten Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir PALI dilakukan pemutusan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan ULP PALI lantaran menunggak pembayaran mencapai Rp50 juta PJU yang dilakukan pemutusan tersebut terletak di Desa Sedupi Sukaraja Ibukota Pendopo lalu di Desa Pandan dan di Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang menjadi jalur PLN ULP Prabumulih Kepala ULP PLN Prabumulih Sumardi mengatakan bahwa pemutusan listrik sudah dilakukan sejak Senin 28 9 2020 karena terjadi tunggakan selama tiga bulan dan surat peringatan sudah diberikan berkali kali Baca juga Pertimbangkan Subsidi Listrik Hingga Desember 2020 Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Tak Transparan Listrik Padam Sinyal Hilang Kita telah menyurati Pemkab PALI jika mau PJU dipasang kembali jelas harus melakukan pelunasan terlebih dahulu terhadap tunggakan tersebut Hari ini surat pemberitahuan telah dilakukan pemutusan PJU di enam titik sudah kita kirimkan ke Pemkab PALI terang Sumardi Pemutusan dilakukan dalam rangka menekan angka tunggakan pelanggan khususnya di PLN ULP Prabumulih Tidak hanya pemda menunggak kita putus listriknya Pelanggan umum juga telah banyak kita lakukan pemutusan karena menunggak tagihan listrik Nunggak 1 bulan tagihan listrik sudah bisa dilakukan pemutusan tegas Sumardi Terpisah Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten PALI Syahron Nazil membenarkan dilakukannya pemutusan PJU tersebut karena pihaknya masih menunggu dana transfer pusat yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat Sebenarnya untuk penerangan jalan umum seyogyanya mereka turut berpartisipasi karena itu untuk masyarakat untuk kepentingan umum termasuk orang PLN juga menikmatinya Jadi jangan dianggap Pemda PALI tidak peduli tutur Syahron Nazil ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: