Pengembang Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas

Pengembang Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan permukiman dan kepentingan umum agar menyertakan fasilitas khusus penyandang disabilitas Hal ini sebagai dukungan untuk mewujudkan aksesibilitas layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas di Bumi Serasan Sekundang serta sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 42 Tahun 2020 Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim dr Yan Riyadi mengatakan Pemkab Muara Enim sangat mendukung terwujudnya aksesibilitas layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas sesuai PP Nomor 42 Tahun 2020 Untuk itu Pemkab Muara Enim menekankan untuk pembangunan permukiman yang sedang proses perizinan dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas wajib dilengkapi dengan rencana tapak dan rencana teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas kata Yan dalam webinar melalui zoom meeting pada sosialisasi PP Nomor 42 tahun 2020 bersama Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang PUPR RI di Ruang Rapat Bupati Muara Enim Selasa 29 9 2020 Baca juga Lahan PT KAI Dibangun Taman dan Pusat Kuliner PT HBAP Perbaiki Jalan Desa Darmo APBD Perubahan Disahkan dengan Catatan Lanjut Yan penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas demi menjamin keselamatan dan hak yang diterima oleh seluruh masyarakat Serta pelayanan publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas ungkapnya Sementara itu Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Prof R Dr Ir Anita Firmanti Eko Susetyowati M T dalam arahannya mengatakan kewajiban kota kabupaten di Indonesia menyediakan layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 Tahun 2020 dan Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 Menurutnya dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam mewujudkan akses permukiman pelayanan publik dalam rangka bersama wujudkan kota kabupaten setara bagi masyarakat Penyandang disabilitas berhak dihormati dan mendapat perlindungan dan berhak mendapatkan akses Dan Pemerintah wajib hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyandang disabilitas pada pelayanan publik ungkap Anita ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: