Juarsah Berang, PT GPEC Tidak Berkoordinasi Terkait Kedatangan 38 TKA

Juarsah Berang, PT GPEC Tidak Berkoordinasi Terkait Kedatangan 38 TKA

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Polemik kedatangan 38 tenaga kerja asing TKA asal Tiongkok yang diperkerjakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Sumatera Selatan Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim membuat berang Plt Bupati Muara Enim H Juarsah Soalnya problem yang terjadi saat ini karena tidak adanya koordinasi awal oleh perusahaan dengan pemerintah daerah pemerintah kecamatan dan sosialisasi kepada masyarakat Penegasan tersebut disampaikan Juarsah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim Hj Herawati dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta dalam pertemuan dengan Pimpinan PT Guangdong Power Energy Co Ltd GPEC Proyek PLTU Sumsel I yakni Project Assistant Manager Liu Jian Jun yang didampingi Manager Humas PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia SGLPI Herida di Ruang Rapat Bupati Muara Enim Rabu 30 9 2020 Pertemuan ini diadakan sehubungan dengan viralnya pemberitaan di media massa terkait masuknya 38 TKA dari Tiongkok untuk diperkerjakan pada proyek PLTU Sumsel I di Desa Tanjung Menang yang disinyalir menyalahi aturan dan riskan terhadap penularan Covid 19 sehingga mendapat penolakan dari warga Juarsah menyampaikan kekecewaannya kepada manajemen PT GPEC yang dinilai tidak melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah Saya baru menerima surat pemberitahuan dan izin TKA setelah para TKA tiba di Kabupaten Muara Enim Setahu aku sebelum masuk tempat wong permisi dulu tegas Juarsah dengan nada kesal Juarsah meminta manajemen PT GPEC berkoordinasi dan menghargai keberadaan pemerintah daerah Jangan sampai hanya ketika mendapat masalah PT GPEC baru memberitahu dan melibatkan pemerintah daerah tegasnya lagi Selain itu Juarsah juga meminta perusahaan agar aktif dalam kegiatan CSR terkhusus bagi masyarakat sekitar Dirinya juga berharap PT GPEC merangkul dunia usaha daerah seperti membeli produk material dan makanan dari perusahaan lokal tanpa harus membeli ke luar Kabupaten Muara Enim Baca juga Warga Hadang Kendaraan yang Ditumpangi TKA Imbau Warga Negara Asing Perpanjang ITKT Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Nepal Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta menyampaikan bahwa dokumen perizinan dan keimigrasian dari 38 TKA tersebut sudah lengkap serta memenuhi syarat sebagai subyek yang dapat masuk dan legal untuk bekerja di Indonesia Dalam dokumen keimigrasian 38 orang TKA tersebut memang diperuntukkan sebagai tenaga kerja ahli skilled jobs terangnya Diakui dia pula adanya komunikasi yang terputus antara PT GPEC dan pemerintah daerah sehingga informasi ini tidak sampai dan masyarakat tidak mengetahui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Hj Herawati berharap manajemen PT GPEC agar selalu berkontribusi dalam hal pembangunan serta dalam hal rekrutmen tenaga lokal khususnya pekerja non terampil Perwakilan Dinas Kesehatan juga menghimbau kepada pihak PT GPEC agar selalu menerapkan protokol kesehatan serta pemeriksaan kesehatan baik itu rapid test maupun swab test dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Sementara itu Project Assistant Manager PT GPEC dan Manager Humas PT SGLPI menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pemerintah daerah atas komunikasi yang tidak lancar dari perusahaan sehingga kerap membuat kesalahpahaman di masyarakat dan merepotkan pemerintah daerah dan ke depan hal tersebut akan diperbaiki Dikatakan khusus untuk 38 TKA yang baru datang PT GPEC mengklaim semua sudah sesuai prosedur perizinan yang berlaku dan memenuhi protokol kesehatan Covid 19 termasuk karantina rapid test maupun swab test Disebut pula 38 TKA ini tidak diperkerjakan sebagai tenaga kerja kasar non terampil melainkan memang tenaga ahli yang nantinya dialihfungsikan kepada tenaga ahli dari dalam negeri Lanjutnya PT GPEC akan melaporkan data data lengkap terkait 38 TKA ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: