Warga Punya Hak Awasi Pilkada

Warga Punya Hak Awasi Pilkada

ENIMEKSPRES CO ID PALI Semua warga negara memiliki hak yang sama turut serta mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah Pilkada dan wajib diberi akses untuk mengetahui aturan main hingga proses setiap tahapan dalam pilkada Karenanya Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya setiap tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang Pada prinsipnya semua warga negara memiliki hak untuk mengawasi proses pemilihan Bahkan semua warga memiliki hak untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran pilkada kata Ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam melalui Divisi Pengawasan Iwan Dedi saat mengisi materi sosialisasi pengawasan partisipatif di masa pandemi Covid 19 yang digelar Panwascam Talang Ubi Rabu 30 9 2020 Baca juga Paslon Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Belum Ada TPS Rawan Baru Tetapkan Satu Pasangan Calon Diterangkan Iwan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tidak mengganggu proses jalannya pilkada dan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif Dalam pengawasan pemilihan masyarakat tidak boleh berpihak sehingga harus netral imbuh dia Sementara untuk peran masyarakat dijelaskan Iwan melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran dengan memberi informasi awal Selain itu mencegah pelanggaran pengawasan pemilihan serta mengawasi dan memantau jalannya pemilihan Termasuk juga mensosialisasikan protokol kesehatan saat melakukan tahapan pemilihan pungkas Iwan ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: