Tiga WN Tiongkok Dideportasi ke Negara Asalnya

Tiga WN Tiongkok Dideportasi ke Negara Asalnya

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim memberikan tindakan tegas kepada tiga Warga Negara Asing WNA asal Tiongkok karena menyalahi aturan administrasi keimigrasian di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mendeportasi tiga WN asal Tiongkok tersebut karena melanggar aturan administrasi imigrasi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Benar kita telah mendeportasi 3 WNA asal Negara Tiongkok Hal ini kita lakukan sebagai bagian tindak tegas kita kepada WNA yang melanggar aturan administrasi keimigrasian Dan ketiga WNA itu berasal dari Tiongkok tepatnya di Provinsi Hangzhou jelasnya Baca juga Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Nepal Warga Hadang Kendaraan yang Ditumpangi TKA 20 Pemohon Paspor Ditolak Diduga Akan Menjadi TKI Ilegal Lanjut Made ketiga WNA tersebut bernama Liyang dan Liyung CS Mereka telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jadi kita ambil langkah tegas Tindakan Administrasi Keimigrasian TAK berupa deportasi keluar wilayah Indonesia yaitu memulangkannya ke negara asalnya ulas dia Pemulangan ketiga WNA ini kata Made dilakukan melalui Kasi Penindakan di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06 00 08 00 WIB pada Rabu 30 September 2020 Selanjutnya Made mengungkapkan sebelum dideportasi ketiganya telah menjalani swab test terlebih dahulu Mereka telah menjalani swab test online dari maskapai penerbangan dengan hasil negatif mereka diberangkatkan dengan penerbangan dari Jakarta menuju Hangzhou Tiongkok tukasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: