Buron Enam Bulan, DPO Curanmor Ditangkap Polisi

Buron Enam Bulan, DPO Curanmor Ditangkap Polisi

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Rodianto 34 warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polsek Rambang Dangku karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat di desa setempat Tersangka berhasil diamankan Minggu 4 10 2020 pukul 19 00 WIB saat pulang ke rumahnya setelah buron sejak Maret setelah melakukan aksi pencurian mobil Suzuki Escudo warna Silver dengan nomor polisi L 1375 CD milik korban Edi Ertawan 53 Sedangkan rekan Rodianto Muklis Welidian 33 telah ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman Sedangkan satu rekannya lagi masih dalam pengejaran kepolisian Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Rodianto yang masuk daftar pencarian orang DPO kasus curanmor Baca juga Gonta Ganti Motor Residivis Curanmor Dibekuk Pelaku Gagal Bawa Kabur Motor Korban Bingung Bayar Kontrakan Dua Residivis Nekat Curi Motor Menurut Sofiyan kejadian pencurian kendaraan roda empat tersebut terjadi pada Jumat 20 Maret lalu sekitar pukul 05 00 WIB dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman Kejadian pencurian diketahui saat istri korban bangun tidur dan melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka Kemudian istri korban melihat mobil Escudo dalam garasi sudah tidak ada lagi Lantas membangunkan korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti Atas laporan korban anggota berhasil membekuk pelaku Muklis yang tertangkap lebih hulu Dari hasil keterangan Muklis bahwa dirinya melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama 3 orang rekannya jelas Sofiyan Selasa 6 10 2020 Pada Minggu 4 10 2020 anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Rodianto yang sedang berada di kediamannya di Desa Lubuk Raman Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodianto Setiba di kediaman tersangka anggota langsung melakukan penggerebekan Saat itu pelaku sedang mandi di mana posisi kamar mandi terpisah dari rumahnya Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku tutup Sofiyan ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: