Minimalisir Sengketa Tanah, Dinas Perkim Adakan Penyuluhan Hukum Pertanahan

Minimalisir Sengketa Tanah, Dinas Perkim Adakan Penyuluhan Hukum Pertanahan

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sebanyak 50 kepala desa Kades yang berada di sejumlah kecamatan Kabupaten Muara Enim mengikuti penyuluhan hukum pertanahan di Gedung Bappeda Kabupaten Muara Enim Rabu 7 10 2020 Penyuluhan ini digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Perkim Kabupaten Muara Enim dengan tujuan meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di Bumi Serasan Sekundang Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani Heryanto mengatakan dilaksanakannya penyuluhan hukum pertanahan ini untuk membangun serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur pemerintahan desa dan kelurahan dalam kecamatan di Kabupaten Muara Enim mengenai kebijakan kebijakan tentang pertanahan Karena banyak permasalahan di lapangan terkait pertanahan ini seperti sengketa lahan ganti rugi dan lain sebagainya terang Yani Dengan sosialisasi ini diharapkan terutama kepada camat kades dan lurah agar dapat menjadi ujung tombak pemerintahan dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan terkait pertanahan yang ada di lapangan Ini juga guna menciptakan kondisi yang aman tenteram dan nyaman yang berujung pada percepatan proses pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Baca juga Selesaikan Sengketa Batas Wilayah Desa Dewan Minta Palang Pintu Perlintasan KA Dioperasikan Pengembang Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas Sehingga peran mereka dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di Kabupaten Muara Enim ucapnya Sementara itu Plh Sekretaris Daerah Sekda Muara Enim Amrullah Jamaludin saat membuka kegiatan mengatakan tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama Selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional Amrullah menjelaskan pada pasal 2 ayat 4 UUPA Undang Undang Pokok Agraria penyelenggaraan Hak Menguasai Negara dapat didelegasikan kepada daerah daerah Swatantra provinsi kabupaten kota kecamatan dan kelurahan desa bahkan pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma norma adatnya Dengan demikian pemerintah daerah atas kekuatan undang undang bisa mempunyai wewenang hak menguasai negara yang dipegang dan diletakkan pada kepala daerahnya dan bagi persekutuan masyarakat adat dapat diberikan Hak Menguasai Negara sepanjang dalam persekutuan adat tersebut masih ada dan diakuinya hak ulayat dari persekutuannya jelasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: