MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur

MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Mahkamah Konstitusi MK menyatakan siap menerima judicial review JR terkait Undang Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja Sejumlah elemen masyarakat dari kalangan buruh hingga mahasiswa menyatakan akan mengajukan judicial review sebagai langkah penolakan UU Cipta Kerja Ya pasti kami siap kami pastikan siap kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dikonfirmasi Kamis 8 10 2020 Majelis Hakim Konstitusi dikatakan Fajar diklaim tidak akan terkurung kejernihannya untuk menangani setiap perkara yang diajukan judicial review oleh masyarakat Lantaran muncul ketidakpercayaan terhadap MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja Insya Allah MK nggak akan terkurung kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD 1945 tegas Fajar Fajar menegaskan masyarakat bisa memantau jalannya proses penanganan perkara untuk memastikan judicial review tersebut berjalan sesuai prosedur Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan Undang Undang tegas Fajar Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PB PMII Agus Mulyono Herlambang menilai UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik good governance PB PMII juga berencana akan melakukan judicial review JR ke MK terkait UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat Baca juga Bagaimana Cara Batalkan UU Ciptaker Begini Penjelasan Pakar Hukum AHY UU Cipta Kerja Ciptakan Masalah Baru Buruh Melawan RUU Cipta Kerja Gelar Mogok Nasional 3 Hari Tentu PB PMII akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebab sebelumnya PB PMII pun pernah melakukan uji materi UU MD3 ke MK Maka tidak segan segan PB PMII melakukan uji materi UU Cipta Kerja cetus Agus dalam keterangannya kemarin 7 10 2020 Menurut Agus DPR dan pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya buruh sebab terdapat beberapa pasal pasal bermasalah dan kontroversial yang ada di dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sejumlah pasal pasal bermasalah tersebut di antaranya Pasal 59 terkait kontrak tanpa batas Pasal 79 hari libur dipangkas Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja PHK jika merasa dirugikan oleh perusahaan PB PMII merasa miris DPR dan pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing TKA Dengan disahkannya UU Cipta Kerja TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA tanpa izin lainnya urai Agus Selain itu menurut PB PMII UU Cipta Kerja juga tidak mencerminkan pemerintahan yang baik good governance Sebab dalam pembentukannya saja sudah main kucing kucingan dengan rakyat apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja bisa jadi rakyat akan diakal akali dengan UU Cipta Kerja PB PMII sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan poin keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal Sangat jelas di sini DPR dan pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dan oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat pungkas Agus jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: