Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Kasus proyek pembangunan pedestrian dan fasilitas penunjang gerbang selamat datang simpang Kepur yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 sebesar Rp8 350 952 000 miliar sudah dalam penyelidikan Bahkan Kejaksaan Negeri Muara Enim saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Kami tidak main main Proyek tersebut sudah dalam penyelidikan tinggal menunggu perhitungan BPKP saja ujar Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Alvin saat menyampaikan salah satu penanganan kasus di sela Coffee Morning bersama awak media Jumat 9 10 2020 Menurut Alvin untuk proyek pembangunan pedestrian dan fasilitas penunjang gerbang selamat datang simpang Kepur tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi Selain itu pihaknya telah mengirimkan ke BPKP untuk menghitung kerugian atas proyek tersebut untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Sementara itu Kajari Muara Enim Mernawati mengatakan bahwa pihaknya berusaha bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku Sebab sebelum menangani suatu perkara korupsi tentu perlu pendalaman karena ini menyangkut status orang Baca juga Diduga Korupsi Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejaksaan Uang Dimasukkan Kantong Kresek Paper Bag dan Kardus Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Kejahatan Lainnya Lanjut srikandi Adhyaksa ini setiap laporan masyarakat pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut Namun di masa pandemi Covid 19 sesuai petunjuk pimpinan untuk tidak melakukan hal tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid 19 ujarnya Begitupun untuk laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Muara Enim yang hanya menyertakan satu lembar kertas tanpa dilengkapi identitas pelapor dan data pendukung tentu sulit untuk diusut Oleh karena itu bagi masyarakat yang melapor untuk melampirkan identitas pelapor sehingga ketika kami undang untuk informasi lebih lanjut bisa datang imbuhnya Namun ada juga yang data pelapornya lengkap ketika diundang tidak datang Selain itu masyarakat juga harus tahu jika laporan tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian maka Kejaksaan tidak boleh melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama Begitu juga sebaliknya sesuai MoU antara Kejaksaan dan Kepolisian terangnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: