Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Tim penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan 4 dari 5 pelaku perusakan terhadap 3 unPoit mobil operasional milik Polda Sumsel yang terjadi saat kericuhan massa demo tolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Kamis 8 10 2020 sore lalu Ada 4 yang diamankan di Polda Sumsel dan sisanya di Polrestabes Palembang terkait perusakan 3 mobil operasional yakni Provost Bid Propam Polda Dit Pam Obvit dan milik Bid Dokkes Polda Sumsel kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi Supriadi mengungkapkan kendaraan operasional itu memang tidak berada di dalam pengamanan Kita lihat kendaraan ini berada di luar pengamanan yakni berada di Jalan POM IX Kampus dan di parkiran Palembang Icon tambah Supriadi Baca juga Demo di DPRD Sumsel Puluhan Pelajar Diamankan Penyebar Hoaks Draft Pasal UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi AJI Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis Bisa Berujung Pidana Terpisah Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi menegaskan satu pelaku dari 4 yang diamankan ikut melakukan perusakan sebanyak dua kali Hasil pemeriksaan satu pelaku ikut dua kali perusakan terang Suryadi Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penangkapan dan akan lakukan penyidikan untuk mengambil keterangan saksi dan tersangka Yang jelas pelaku melakukan perusakan barang bersama sama Dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara tegas Suryadi Sementara itu Dw 20 pelaku yang diamankan mengaku sudah menyiapkan batu untuk merusak kaca mobil Provost yang berada di parkiran Palembang Icon Aku melok yang di Palembang Icon dan yang di Jalan POM IX Makai batu pak mecahkan Duo kali aku mecahkan kaco Kami ditangkap masih di sekitar parkiran itulah kata Dw saat dimintai ketersangan di ruang penyidik Unit 4 Sudbit 3 Jatanras Polda Sumsel dho seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung
- 2 Hari Ibu, Satlantas Polres Muara Enim Bagi-bagi Cokelat
- 3 PT Bukit Asam Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
- 4 Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak
- 5 Tidak Ikut Tes Seleksi Kompetensi, 8 Peserta Calon PPPK Muara Enim Dinyatakan Gugur
- 1 Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung
- 2 Hari Ibu, Satlantas Polres Muara Enim Bagi-bagi Cokelat
- 3 PT Bukit Asam Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
- 4 Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak
- 5 Tidak Ikut Tes Seleksi Kompetensi, 8 Peserta Calon PPPK Muara Enim Dinyatakan Gugur