Forum Rektor Indonesia Sesalkan Aksi Ricuh Demonstrasi

Forum Rektor Indonesia Sesalkan Aksi Ricuh Demonstrasi

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada Kamis 8 10 2020 pekan kemarin berakhir ricuh Muncul tindakan anarkis dari para pendemo Mereka melakukan perusakan hingga pembakaran fasilitas publik Ketua Forum Rektor Indonesia FRI Arif Satria pun menyesali adanya tindakan tersebut Pasalnya hal itu dinilai mengganggu ketertiban umum FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum ujar dia dalam keterangan resmi Senin 12 10 2020 Baca juga Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka AJI Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis Bisa Berujung Pidana Demo di DPRD Sumsel Puluhan Pelajar Diamankan Menurutnya aksi demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum atas penolakan yang dilakukan Namun tidak dengan harus berakhir ricuh Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang Undang namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku kata dia Arif juga menuturkan bahwasanya perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa Selanjutnya terkait perbedaan pendapat dalam merespons UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran saluran yang konstitusional Kami juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi ungkap dia Diketahui pengesahan Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya buruh Akibatnya mereka melaksanakan mogok kerja pada 6 8 Oktober 2020 dan memilih turun ke jalan menggelar unjuk rasa Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh di sejumlah daerah Khusus di DKI Jakarta turut terjadi pembakaran fasilitas umum seperti halte hingga pos polisi jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: