Bantah Pekerja Asing Bebas Pajak, Kemenkeu: PPh Tetap Akan Dipungut

Bantah Pekerja Asing Bebas Pajak, Kemenkeu: PPh Tetap Akan Dipungut

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Kementerian Keuangan Kemenkeu menampik isu pembebasan pajak untuk Tenaga Kerja Asing TKA dalam Undang Undang UU Omnibus Law Cipta Kerja Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan pengenaan pajak penghasilan PPh bagi TKA tetap dilakukan Kata Suryo hanya saja selama empat tahun pertama pekerja asing diberikan insentif hanya membayar PPh atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama empat tahun pertama ujarnya dalam konferensi pers secara virtual Senin 12 10 2020 Kemudian kata Suryo jika setelah empat tahun pekerja asing masih berada di Indonesia maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal karena Indonesia menganut basis pajak global Lebih dari empat tahun dan dia masih berada di Indonesia ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal karena Indonesia menganut world wide income based ucapnya Baca juga Kepatuhan Bayar Pajak Pribadi Rendah Imbau Warga Negara Asing Perpanjang ITKT Menteri Sri Mulyani Kejar Pajak Youtuber dan Artis Suryo menurutkan adapun tujuan utama insentif bagi para pekerja asing yang memiliki keahlian khusus mau ke Indonesia untuk berbagi ilmu atau keahliannya Dengan demikian tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut namun hanya pekerja asing dengan keahlian tertentu Saat ini pihaknya sedang mendefinisikan keahliannya seperti apa yang diinginkan untuk berbagi pengetahuan kepada pekerja Indonesia Sebab dalam hal tertentu Sumber Daya Manusia SDM Indonesia yang minim pengetahuan dan kemampuannya dapat diisi oleh pekerja asing Karena yang kita inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga tegasnya Seperti diketahui selama ini Indonesia memungut pajak dari wajib pajak WP yang penghasilannya bersumber dari dalam dan luar negeri karena menganut sistem world wide income Namun dengan adanya UU Cipta Kerja TKA dengan keahlian tertentu selama empat tahun pertama hanya dikenakan PPh yang bersumber dari Indonesia saja sedangkan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: