Paslon Ilyas Panji-Endang PU Ishak Resmi Dibatalkan KPUD Ogan Ilir

Paslon Ilyas Panji-Endang PU Ishak Resmi Dibatalkan KPUD Ogan Ilir

ENIMEKSPRES CO ID OGAN ILIR Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Ogan Ilir OI secara resmi membatalkan pencalonan pasangan calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak Senin 12 10 2020 malam Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua KPUD OI Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020 Pada bagian keputusan surat tersebut disampaikan jika pasangan Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020 Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor 262 HK 06 3 LP 1610 KPU Kab X 2020 Komisi Pemilihan Umum KPU Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Ogan Ilir Senin 12 10 2020 malam Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK 263 HK 0 1 KPT 1610 KPU KAP X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 yakni Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir Indralaya Senin 12 10 2020 malam Rekomendasi ini lanjut Massuryati disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu Tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut kata Massuryati Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2 KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi terang Massuryati Baca juga Instruksi Jokowi ke Mendagri dan Kapolri Terkait Klaster Pilkada Polisi Bisa Berikan Sanksi Pidana Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan Pelajar Pemilih Pemula Jadi Incaran Cakada Bawaslu Diminta Awasi Bahwasannya diduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh paslon no urut 2 karena itu Bawaslu OI melakukan diskualifikasi Makanya kami proses pemahaman atau pemeriksaan mengkaji meneliti dan meneliti terhadap rekom yang diberikan Bawaslu tegas Massuryati Ditambahkan Massuryati pihaknya sudah 2 hari melakukan pemeriksaan secara maraton 6 orang pada Minggu 11 10 2020 dan 2 orang pada Senin 12 10 2020 secara virtual Kita sudah memanggil dan memantau rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon bupati petahana yang melanggar administrasi sebanyak 8 orang saksi dalam 2 hari urainya Adapun saksi tersebut antara lain Pj Sekda OI Kepala Bappeda Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam salah satu camat terlapor dan yang keenam adalah pelapor Keenamnya dimintai kesaksian secara langsung sementara dua orang lainnya seperti Kadinsos dan dari BPBD Ketua Gugus Covid 19 atau yang diwakili dimintai keterangan secara virtual atau via zoom jelas Massuryati Ilyas Panji Endang PU Ajukan Banding ke MA Ketua Tim Paslon 2 Yulian Gunhar ketika dimintai komentarnya terkait pembatalan paslonnya mengaku pihaknya menghargai keputusan penyelenggara Pilkada baik KPUD Ogan Ilir maupun Bawaslu OI Langkah selanjutnya tentu kami akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung MA secepatnya tegas adik kandung H M Ilyas Panji Alam yang juga anggota DPR RI ini Sementara itu Ketua Tim Advokasi paslon Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak Firli Darta akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung MA terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi kliennya sebagai peserta Pilkada OI 2020 Ya menyikapi hal ini kita akan menempuh jalur hukum yaitu sesuai dengan mekanismenya ke MA bukan ke PTUN Karena ini pelanggaran bukan sengketa maka harus ke MA tegas Firli sid joel seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: