Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, DPR: Ada Perubahan Kertas

Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, DPR: Ada Perubahan Kertas

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengirimkan draf final Undang Undang UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo Jokowi pada Rabu 14 10 2020 besok Penyerahan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden merujuk Pasal 165 dan Pasal 1 butir 18 bahwa dilakukan pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020 Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden ujar Aziz dalam konferensi pers di Gedung DPR Selasa 13 10 2020 Nantinya jika telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dan UU tersebut mendapatkan nomor maka selanjutnya UU Cipta Kerja tersebut bisa diakses oleh publik Maka secara resmi undang undang ini menjadi milik publik katanya Baca juga Bantah Pekerja Asing Bebas Pajak Kemenkeu PPh Tetap Akan Dipungut Prabowo Yakin Ada Keterlibatan Asing dalam Kerusuhan Omnibus Law PKS Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat Aziz mengatakan draf final UU Cipta Kerja adalah yang berjumlah 812 halaman Aziz menjelaskan draf sebelumnya yang setebal 1 035 halaman menyusut karena ada perubahan format kertas Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II proses pengetikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan ketentuan di dalam UU katanya Oleh sebab itu Aziz meminta hal ini tidak lagi menjadi polemik Dia memastikan draf yang final sudah keluar dengan tebal 812 halaman Yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasannya pungkasnya jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: