BNN Musi Rawas dan Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu

BNN Musi Rawas dan Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu

ENIMEKSPRES CO ID LUBUKLINGGAU Petugas gabungan BNN Musi Rawas dan BNN Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran 2 109 kg sabu sabu Bahkan ada sembilan orang diamankan dalam operasi yang dilaksanakan Selasa 13 10 2020 malam hingga Rabu 14 10 2020 dini hari ini Sembilan orang yang diamankan yakni AG 23 dan EH 38 keduanya warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Kemudian pasangan suami istri EE alias D 40 dan DS alias T 30 warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Lima orang lainnya yakni B 18 warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu JP 18 warga Sungai Naik S warga Pasar Surulangun Y 39 warga Pasar Surulangun dan SD 17 warga Sungai Lanang Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer dan Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan awalnya Selasa 13 10 2020 sekitar pukul 20 00 WIB pihaknya menangkap dua orang tersangka yang membawa sabu di Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Keduanya adalah AG dan EH Keduanya membawa mobil berisi sabu seberat 2 109 kg Sabu mereka bawa dengan dikemas dengan bungkus teh cina warna hijau jelas Hendra Amoer Rabu 14 10 2020 malam Baca juga Waria dan Petani Nyambi Jual Sabu Pesta Sabu Saat Digerebek Oknum Guru Masih Fly Sabu 1 2 Kg Gagal Beredar di Sungsang Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti Menurut keterangan kedua tersangka bandar sabu tersebut berada di Muratara Pukul 23 15 WIB kami langsung ke Muratara tambah Kepala BNN Musi Rawas Mereka kemudian menggerebek rumah pasangan suami istri EE alias D dan DS alias T di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Di rumahnya juga memiliki room musik di sanalah kami amankan lima orang lainnya kata Hendra Amoer Kemudian tujuh orang tersebut juga diangkut ke BNN Musi Rawas untuk menjalani proses hukum selanjutnya bersama dua orang yang sudah diamankan terlebih dahulu Diakui Kepala BNN Musi Rawas ungkap kasus yang mereka lakukan ini sebagai bentuk proteksi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredar di masyarakat Dengan gagal edarnya barang haram tersebut maka telah menyelamatkan masyarakat di wilayah hukum Musi Rawas Lubuklinggau dan Muratara sebanyak kurang lebih 10 000 jiwa generasi penerus bangsa tegasnya ujg seg embed https www youtube com watch v nl6VzOG06mA embed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: