Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel sudah hampir memasuki tahap akhir Dalam sidang lanjutan pada hari ini 15 10 2020 Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut Vanessa dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta Istri Febri Ardiansyah itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah memiliki dan menyimpan obat obatan terlarang tanpa ada resep dokter Vanessa Angel dinilai melanggar undang undang tentang psikotropika Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Azania dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Baca juga Orang Tua Sebut Pernikahan Vanessa Angel Tidak Sah Kecewa Difitnah Agnez Mo Tak Dendam Sebelum membacakan tuntutan Jaksa terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa Yang memberatkan Vanessa Angel pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana psikotropika kata Jaksa Sementara hal yang meringankan Vanessa Angel berlaku sopan selama menjalani persidangan di pengadilan dan terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki bayi yang baru berusia sekitar 3 bulan Bayinya membutuhkan ASI kasih sayang dan kehadiran ibu di sisinya Dituntut 6 bulan penjara Vanessa Angel masih keberatan Dia pun akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi nanti Poin keberatan mantan pacar Didi Mahardika itu karena dia masih memiliki anak yang masih sangat kecil Vanessa tidak mau dipisahkan dari buah hatinya Terkait tuntutan tadi aku cuma berharap aku dengan anakku nggak dipisahkan Karena walau bagaimana pun juga aku adalah seorang ibu tutur Vanessa Angel singkat sebelum meninggalkan PN Jakarta Barat jpg nbsp Saksikan video menarik berikut ini embed https www youtube com watch v 1AGvZ 6ZGQ0 embed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung
- 2 Hari Ibu, Satlantas Polres Muara Enim Bagi-bagi Cokelat
- 3 PT Bukit Asam Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
- 4 Tidak Ikut Tes Seleksi Kompetensi, 8 Peserta Calon PPPK Muara Enim Dinyatakan Gugur
- 5 Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak
- 1 Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung
- 2 Hari Ibu, Satlantas Polres Muara Enim Bagi-bagi Cokelat
- 3 PT Bukit Asam Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
- 4 Tidak Ikut Tes Seleksi Kompetensi, 8 Peserta Calon PPPK Muara Enim Dinyatakan Gugur
- 5 Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak