Ruko Jadi Tempat Transaksi, Barang Bukti 9 Paket Sabu-Sabu

Ruko Jadi Tempat Transaksi, Barang Bukti 9 Paket Sabu-Sabu

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika hal ini menjadi daftar panjang catatan kriminal transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus empat orang saat bertransaksi narkotika jenis sabu sabu Kamis 15 10 2020 pukul 11 00 WIB Keempat pelaku yakni Safril Mirza 40 dan Fitrian Ramadona 29 keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Enim Dua pelaku lainnya yakni Rudi Sefrianto 36 dan Agung Pratama 23 keduanya berdomisili di Kecamatan Lawang Kidul Baca juga Polisi Tembak Mati Penyelundup Narkotika BNN Musi Rawas dan Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 2 1 Kg Sabu Oknum Dewan Jadi Bandar Narkoba Selain itu anggota polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari empat pelaku berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18 77 gram 1 unit handphone merek Realme 1 unit handphone merek Oppo 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di bangunan ruko di daerah Desa Lingga 1 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi narkotika Atas laporan tersebut kata Rahmad ia memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi Setelah dilakukan pengintaian anggota langsung melakukan penggerebekan Dari hasil penggeledahan ditemukan berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam ruko Kemudian keempat pelaku bersama barang bukti dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ujar Rahmad Jumat 16 10 2020 ozi nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v nl6VzOG06mA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: