Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka

Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Ilegal Jadi Tersangka

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka atas tragedi tewasnya 11 pekerja tambang batu bara ilegal yang terjadi di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pada Rabu 21 10 2020 kemarin Ketiga tersangka tersebut merupakan pekerja tambang yang selamat dari tragedi tersebut mereka adalah Bambang 36 warga Desa Sumberagung Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Mahmud 26 warga Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna 56 warga Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Selatan Jawa Barat Penetapan ketiga tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra saat press release di Gedung Polres Muara Enim Kamis 22 10 2020 malam Modus ketiga pelaku ini melakukan kegiatan penambangan batu bara di lahan yang tidak memiliki IUP atau IPR atau IPK kata Donni Donni mengatakan motif tersangka melakukan kegiatan penambangan ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi Tersangka menggali di lokasi penambangan dengan mendapatkan upah Rp2 250 per karung jelasnya Baca juga Juarsah Minta Stop Kegiatan Tambang Ilegal PTBA Turut Berduka Atas Musibah di TR Tanjung Lalang Bangun Jalur Tambang 11 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor Lanjutnya penetapan ketiga tersangka diawali olah TKP dan pulbaket oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satresrim Polres Muara Enim yang di backup Ditreskrimsus Polda Sumsel Dijelaskan Donni pada saat kejadian ketiga tersangka bersama 11 orang lainnya yang jadi korban melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Pada saat menggali dan membuat jalan pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali lokasi penambangan Satu orang pekerja di luar galian Pada saat ke 13 pekerja sedang menggali sekitar pukul 13 00 WIB tiba tiba tanah ditebing sebelah kanan jalan setinggi 9 meter longsor hingga menimpa 11 orang pekerja hingga tewas Akibat dari penambangan tanpa izin mengakibatkan 11 orang meninggal karena tertimbun tanah yang berada di atas pekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan ungkapnya Donni menuturkan ketiga tersangka akan langsung ditahan di sel Mapolres Muara Enim Adapun ketiganya melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI tahun 2009 tentang pertambangan batu bara jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun denda Rp100 miliar tukas Donni ozi nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v rfghQ1Xsp9c amp feature push u sub amp attr tag oJsxfZPNJ2Bl6dEg 3A6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: