ASN Diharapkan Netral dalam Pilkada 2020

ASN Diharapkan Netral dalam Pilkada 2020

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Komisi Aparatur Sipil Negara KASN meminta kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Pilkada Serentak 2020 Sebagai pelayan publik penting bagi pegawai pemerintah ini untuk tidak memihak Agar pelayanan tetap bisa maksimal Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menyebutkan bahwa salah satu tugas KASN adalah menjaga Netralitas Pegawai ASN Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan peran ASN adalah sebagai pelayan publik Bila orang sudah ditarik tarik ke politik praktis maka kecenderungan seorang ASN untuk melayani publik akan berkurang ujar Agus Lebih lanjut ia mengimbau para ASN untuk menjaga netralitas ASN sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang baik Jagalah posisi netral agar kita bisa memberikan pelayanan publik dengan baik Dengan menjaga netralitas maka ASN akan fokus bekerja dan program program pemerintah untuk masyarakat dapat segera terlaksana ujarnya Sabtu 31 10 2020 Senada dengan Ketua KASN Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Arie Budhiman juga menjelaskan manfaat dari sikap netral ASN Netralitas ASN akan memberikan manfaat luar biasa ke seluruh pemangku kepentingan birokrasi baik Pejabat Pembina Kepegawaian ASN itu sendiri dan paling penting adalah bagi masyarakat katanya Baca juga APK Tak Sesuai Ketentuan Mulai Ditertibkan Bawaslu Paslon Harus Siap Menang dan Siap Kalah Instruksi Jokowi ke Mendagri dan Kapolri Terkait Klaster Pilkada Sebelumnya Netralitas Aparatur Sipil Negara ASN dalam setiap perhelatan pesta demokrasi harus terus dikumandangkan Namun bukan berarti ASN tidak punya hak politik sama sekali Hanya saja hak politik mereka terbatas di bilik suara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan dalam penegakan netralitas ASN perlu pemahaman dan kesadaran ASN itu sendiri atas hak pilih yang dimilikinya Sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara Bilik suara menjadi tempat di mana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan Di luar bilik suara ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil di mana hak pilih betul betul diwadahi ujar Tjahjo dalam keterangan resminya Kamis 29 10 2020 lalu Ia melanjutkan kesadaran ini menjadi perhatian penting dalam penegakkan netralitas ASN khususnya menjelang Pilkada Serentak 2020 Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri Banyak ASN yang masih gagal paham salah paradigma dan memiliki pola pikir mindset dan pola budaya yang tidak tepat Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis maju kena mundur kena netral pun kena Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas terangnya khf fin nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v CqxhBi gQKk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: