Tertangkap Saat Akan Menjual HP Curian

Tertangkap Saat Akan Menjual HP Curian

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil meringkus Hapes Supriadi 27 pelaku pencurian lima unit handphone HP milik karyawan PT PNM MEKAR yang berada di Dusun I Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Pelaku diketahui warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ditangkap pada Selasa 3 11 2020 pukul 16 30 WIB Selain mengamankan pelaku Team Trabazz juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo A12 1 unit handphone merek Samsung J3 dan 1 unit handphone merek Vivo Y30 Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu di kantor PT PNM MEKAR Cabang Gunung Megang Pelaku mencuri 5 unit handphone merek Oppo A5S Oppo A12 Samsung J3 Vivo Y30 dan Vivo Y53 Saksi mencari keberadaan 5 unit handphone Ternyata sudah tidak ada Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 100 000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang ujar Herli Kamis 5 11 2020 Baca juga Curi Aki Truk Residivis Kambuhan Diringkus Polisi Bingung Bayar Kontrakan Dua Residivis Nekat Curi Motor Kabur Tiga Bulan Pencuri Pendrol Dibekuk Polisi Setelah mendapat laporan korban Team Trabazz langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual HP dengan ciri ciri yang hilang tersebut di daerah jalan PLTU Sumsel I Belimbing Jaya Team Trabazz Polsek Gunung Megang dipimpin Kapolsek AKP Herli Setiawan dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower langsung menuju tempat tersebut Sesampainya di sana sekira pukul 16 30 WIB ternyata benar pada saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan PLTU Sumsel I Desa Belimbing Jaya Tak ingin pelaku kabur tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone Samsung J3 warna gold milik korban jelas Herli Kepada polisi pelaku menerangkan bahwa hanya mengambil 4 unit handphone 2 unit handphone disembunyikan di rumahnya di Desa Lubuk Mumpo Sedangkan 1 unit handphone merek VIVO Y53 sudah pelaku jual kepada seseorang yang pelaku tidak kenal di Desa Tanjung Terang Berbekal informasi tersebut anggota Team Trabaazz langsung menuju rumah pelaku dan mendapati 1 unit handphone merek Oppo A12 dan 1 unit handphone merek Vivo Y30 warna biru milik korban yang disimpan di dalam kamar pelaku Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP jelas Herli ozi nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v rfghQ1Xsp9c

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: