ICW Dorong KPK Kejar Pejabat Lain yang Terlibat Korupsi Bansos Covid-19
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Indonesia Corruption Watch ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tidak hanya berhenti pada Menteri Sosial Mensos Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen PPK di Kemensos yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial Bansos Penanganan Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek Kami mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti di PPK melainkan juga pejabat lain di Kemensos yang berpotensi terlibat di dalamnya Terlebih lagi program bansos di tengah Covid 19 anggarannya besar dan sudah berlangsung lama kata peneliti ICW Almas Sjafrina dikutip dari JawaPos Com Minggu 6 12 2020 Almas menduga praktik suap atau pemberian hadiah di Kemensos tidak hanya kali ini saja Tapi juga terjadi pada pengadaan lainnya Perlu ditelusuri juga potensi penerimaan uang dari penyedia rekanan rekan sebelumnya ujar Almas ICW mendorong agar penjatuhan hukuman maksimal dapat dijatuhkan kepada Juliari dan sejumlah pihak yang terseret dalam perkara ini Kendati memang dalam UU Tipikor Pasal 2 terdapat ketentuan hukuman mati untuk tindak pidana bencana alam nasional atau saat negara dalam keadaan krisis ICW konsisten pada posisi mendorong penjatuhan hukuman berat Tujuannya agar muncul efek jera dan daya cegah Namun kami menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera dan bukan solusi tegas Almas Baca juga Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100 Persen Buruh Melawan RUU Cipta Kerja Gelar Mogok Nasional 3 Hari Pelaku Vandalisme Musola di Tangerang Seorang Mahasiswa dan Tidak Gila Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid 19 Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial Bansos penanganan Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan maksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI Juliari menerima fee tiap paket bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen PPK sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Mensos Matheus Joko Santoso MJS selaku pejabat pembuat komitmen PPK di Kemensos dan seorang berinisial AW Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan Aardian I M AIM dan Harry Sidabuke HS selaku pihak swasta Sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sementara itu JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jpg nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v DfSUGhNg GQ amp t 11s
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: