Usai Pelimpahan, Doni Cs Segera Disidang
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Dikawal oleh petugas BNNP Sumsel enam orang tersangka termasuk mantan anggota DPRD bernama Doni yang menjadi bandar dan pengedar 4 kg dan 21 ribu pil ekstasi Jumat 11 12 2020 sekitar pukul 10 00 WIB dilimpahkan ke Kejari Palembang Selain Doni lima orang lainnya yakni Alamsyah Joko Zulkarnain Ahmad Najmi Ermawan Yati Suharman dan Mulyadi Keenamnya menjalani pemeriksaan di ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Usai dilakukan penyerahan dan pemeriksaan tersangka berikut barang bukti selama hampir 3 jam sekitar pukul 12 00 WIB keenam tersangka kembali digelandang menuju mobil tahanan BNN untuk dilakukan penahanan sementara guna menjalani proses hukum selanjutnya Benar kami telah menerima tahap II keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel ujar Kasi Pidum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma S H M H ditemui usai penyerahan tahap II Agung mengatakan penyerahan berkas para tersangka dan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi dengan berat keseluruhannya sekitar 13 kg apabila dinyatakan lengkap maka siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani proses persidangan Baca juga Oknum Dewan jadi Bandar Narkoba BNN Musi Rawas dan Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 2 1 Kg Sabu Oknum Dewan Bersama 4 Tersangka Lainnya Diterbangkan ke Jakarta Keenam terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyadi beber mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini kepada SUMEKS CO Sumatera Ekspres Group Untuk itulah kata Ari keenam tersangka termasuk Doni dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Keenam tersangka terancam dengan pidana maksimal pidana mati sebut Ari Diketahui salah satu tersangka anggota Komisi I DPRD Palembang Doni ditangkap aparat gabungan BNN BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 4 kg dan ribuan pil ekstasi pada 22 September lalu Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan di sebuah ruko di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB 1 Palembang bersama dengan lima orang lainnya Berdasarkan informasi yang dihimpun tersangka Doni atau Doni Timur pernah divonis penjara oleh hakim PN Palembang dalam SIPP dengan nomor perkara 1251 PID SUS 2013 PN PLG itu Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan Kala itu ketika dikonfirmasi Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah S H M H membenarkan tersangka Doni Timur bin M Iskandar divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika fdl seg nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v rfghQ1Xsp9c amp t 9s
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: