Dua Pekan Buron, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Polisi

Dua Pekan Buron, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Polisi

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Jajaran Reskrim Polsek Rambang Lubai akhirnya berhasil membekuk Upi Yogindra 23 yang merupakan DPO Daftar Pencarian Orang kasus pencurian dengan pemberatan Curat di rumah Jamari 44 warga Dusun Desa Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Pelaku tercatat satu desa dengan korban ini dibekuk aparat di rumahnya setelah dua pekan kabur pasca membobol rumah korban pada Senin 28 12 2020 lalu Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Iptu Aisen Hower Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y91C warna biru hitam 1 buah kotak handphone Vivo Y91C milik korban dan 1 buah kotak handphone Vivo Y91C palsu milik pelaku Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Donny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah menjelaskan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku di penghujung Desember 2020 di rumah korban Jamari terjadi pada pukul 04 00 WIB Baca juga Kabur Tiga Bulan Pencuri Pendrol Dibebuk Polisi Tertangkap Saat Akan Menjual HP Curian Curi Aki Truk Residivis Kambuhan Diringkus Polisi Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil 1 unit handphone merek Vivo Y91C warna biru hitam berikut dengan kotak handphone Vivo Y91C Saat itu korban bangun hendak pergi berkebun menyadap karet Korban yang akan mengambil handphonenya yang di charger di ruang tamu namun handphone miliknya sudah tidak ada Awalnya korban curiga melihat dinding papan rumahnya telah dirusak dengan cara dicongkel dengan menggunakan kayu Lalu korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang dicuri orang yang tidak dikenal Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2 600 000 dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai ujarnya Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku Siang tadi kemarin red anggota kita mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ulas kapolsek Dari hasil interogasi anggota pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Pelaku dikenakan pasal 363 dengan kasus pencurian dengan pemberatan tukas kapolsek ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: