Kenalan di Facebook, Lalu Dirayu
ENIMEKSPRES CO ID MUSI RAWAS Kuntum 13 bukan nama sebenarnya siswi kelas VII SMP di Musi Rawas mengalami nasib malang Ia diperkosa seorang kenalan di Facebook Rabu 23 12 2020 sekitar pukul 13 00 WIB di kebun karet Dusun VII Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Tersangka pemerkosaan adalah Septian Arif 29 warga Dusun VII Desa Jajaran Baru Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Septian Arif ditangkap Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Selasa 12 1 2021 sekitar pukul 16 00 WIB Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut Memang benar namun tersangka sudah kami tahan di Polres kata Alex Rabu 14 1 2021 Alex menjelaskan berdasarkan laporan polisi LP B 01 I 2021 Sumsel Res Mura tanggal 11 Januari 2021 Kejadian tersebut bermula saat korban kenalan di media sosial Medsos Facebook Lalu tersangka merayu dan mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet Baca juga Guru Honorer di PALI Nyaris Diperkosa Tetangganya Bejat Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Berusia 8 Tahun Petani Tambak Perkosa Anak di Bawah Umur Di dalam kebun karet tersebut tersangka merayu korban dan melancarkan aksi bejatnya Usai melakukan aksinya tersangka meninggalkan korban Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses menurut hukum yang berlaku Dari laporan korban itulah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka jelas Alex Lebih lanjut Alex menjelaskan tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di mana keberadaan tersangka Setelah diketahui keberadaan tersangka anggota langsung meringkus dan digelandang ke Unit PPA Polres Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan Selain tersangka anggota menyita BB di antaranya satu helai jilbab warna biru satu helai baju kaos olahraga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru Tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar tutupnya seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: