Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid 19 namun meski demikian BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut Antara lain kinerja pada bidang Investasi kepesertaan dan pelayanan Sepanjang tahun 2020 penerimaan iuran unaudited BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73 31 triliun walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program JP sebesar 99 persen Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486 38 triliun pada akhir Desember 2020 BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32 30 triliun dengan Yield on Investment YOI yang didapat sebesar 7 38 persen Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12 59 persen dan 10 85 persen dibandingkan akhir 2019 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengutarakan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No 99 Tahun 2013 dan PP No 55 Tahun 2015 yang mengatur jenis instrumen instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan batasannya Ada juga Peraturan OJK No 1 Tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen Untuk alokasi dana investasi BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang 17 persen saham 10 persen deposito 8 persen reksadana dan investasi langsung sebesar 1 persen tutur Agus Selama masa pandemi pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat mengingat dampak pandemi Covid 19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri Indeks Harga Saham Gabungan IHSG yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah bahkan sempat terseok ke level 3900 an pasca ditetapkannya Covid 19 sebagai pandemi global Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020 Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG ujar Agus Agus mencontohkan pada investasi saham mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45 Meski demikian penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek Untuk saham BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan berkapitalisasi besar memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten Jadi tidak ada investasi pada saham saham gorengan tegas Agus Dirinya menambahkan untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi BPJamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua JHT kepada pesertanya mencapai 5 63 persen p a yang tentunya selalu di atas rata rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3 87 persen Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja dana kelolaan BPJamsostek dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18 74 persen hingga mencapai Rp486 38 triliun Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015 dana kelolaan BPJamsostek berada pada angka Rp206 58 triliun Hal ini jelas membuktikan kinerja BPJamsostek dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh Peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BPJamsostek yang sangat ketat Jika dilihat dari aturan yang dimiliki sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu Contohnya pada aturan penempatan dana kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp3 triliun Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp20 miliar Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BPJamsostek agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat untuk kepentingan seluruh peserta BPJamsostek Menilik kinerja kepesertaan BPJamsostek total 50 72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hingga akhir Desember 2020 Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020 meski dengan kondisi pandemi Covid 19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJamsostek sebesar 683 7 ribu perusahaan Melalui inisiatif PERISAI Penggerak Jaminan Sosial Indonesia BPJamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah BPU dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah UMKM Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020 PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1 6 juta peserta dengan total iuran Rp364 2 miliar yang dilakukan oleh 4 694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia PMI terhitung Desember 2020 sebanyak 376 6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp31 9 miliar Walaupun banyak terjadi PHK Pemutusan Hubungan Kerja akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid 19 BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17 4 juta untuk tahun 2020 jelas Agus Meski demikian dirinya mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari yaitu sebesar 15 22 persen atau sebanyak 2 2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24 25 persen atau sebesar Rp26 64 triliun Sepanjang tahun 2020 pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 20 01 persen atau mencapai Rp36 5 triliun Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua JHT mencapai Rp33 1 triliun untuk 2 5 juta kasus Jaminan Kematian JKM sebanyak 34 7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1 35 triliun Jaminan Kecelakaan Kerja JKK sebanyak 221 7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1 55 triliun dan Jaminan Pensiun JP sebanyak 97 5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489 47 miliar Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan tantangan yang mungkin akan muncul di depan seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi BPJamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud pungkas Agus Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Muara Enim Ruszian Dedy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik kepada BPJamsostek dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tata kelola yang baik dan pelayanan yang unggul tetap menjadi fokus dalam aktifitas ke depan Seiring dengan tantangan dan dinamika tahun 2021 BPJamsostek siap mewujudkan transformasi digital berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan pelanggan serta upaya perluasan perlindungan bagu seluruh masyarakat pekerja Kita berharap pandemi ini segera berakhir dan tahun 2021 ini menjadi titik balik pulihnya perekonomian Indonesia BPJamsostek siap mendukung upaya tersebut agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia segera terwujud harap Ruszian Dedy rel ist nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: