Kemenag Edukasi Masyarakat Tak Minta Sumbangan di Jalan Umum

Kemenag Edukasi Masyarakat Tak Minta Sumbangan di Jalan Umum

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terkait larangan permintaan atau pungutan sumbangan untuk rumah ibadah yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel lewat surat edarannya Kementerian Agama Kemenag Provinsi Sumsel akan siap mensosialisasikannya ke Kemenag kabupaten kota Kita mendukung penuh terkait surat Pak Gubernur tersebut Kita langsung komunikasikan ke Kemenag kabupaten kota untuk meneruskan ke jajaran KUA dan penyuluh agama kita dalam rangka sosialisasikan dan implementasikan surat Pak Gubernur tersebut ungkap Kasubbag Informasi dan Humas Kemenag Sumsel Saefudin Latief Selasa 19 1 2021 Baca juga Herman Deru Larang Bangun Masjid Minta Sumbangan di Jalanan Baru Sebulan Dibangun Jalan Sudah Amblas Kata dia pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan seperti isi pokok pada Surat Gubernur tersebut Sebagaimana diketahui Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan imbauan melalui suratnya Nomor 338 0077 B Kesra 2021 yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Sumsel pada 12 Januari 2021 lalu Adapun isi dari surat gubernur tersebut yakni imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan permintaan pungutan sumbangan di jalan umum termasuk sumbangan yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah ety seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: