Polisi Bakal Lakukan Olah TKP di Hotel Gisel-Nobu

Polisi Bakal Lakukan Olah TKP di Hotel Gisel-Nobu

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan olah tempat kejadian perkara TKP kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada pekan depan Polisi akan berangkat ke hotel di kawasan Medan Sumatera Utara tempat Gisel dan Nobu merekam video syur tersebut Perkara saudari GA dan saudara MYD mudah mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi saksi ahli yang ada kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Meski demikian Yusri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut Meski Gisel dan Nobu sudah ditetapkan menjadi tersangka keduanya tidak ditahan oleh polisi karena keduanya dinilai bersikap kooperatif Status Gisel sebagai seorang single mom juga menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menjebloskan mantan istri Gading Marten itu ke kantor polisi Baca juga Kondisi Terkini Gisella Anastasia Usai Ditetapkan Tersangka Video Syur Jadi Tersangka Kasus Video Porno Gisel Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara Kasus Video Syur Gisella Anastasia Akan Kembali Diperiksa Besok Berdasarkan pertimbangan penyidik saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya sehingga tak kami lakukan penahanan ujar Yusri Meski demikian Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun seg jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: