KPK Ajukan Banding Atas Vonis Aries HB
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang sering disebut Om Yes atas perkara suap fee proyek Hal itu dibenarkan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Rikhi B Maghas saat dikonfirmasi Selasa 26 1 2021 Dia menyebutkan dalam putusan vonis majelis hakim tidak mempertimbangkan pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa KPK Setelah tujuh hari maka sesuai petunjuk atasan kami nyatakan banding terhadap putusan itu kata Rikhi ditemui di sela skorsing sidang Johan Anuar pada pengadilan Tipikor Palembang Selasa 26 1 2021 Rikhi mengatakan tim JPU KPK saat ini sedang menyusun memori banding setelah rampung akan menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Palembang Dengan demikian perkara atas nama Aries HB tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap ujar Rikhi Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi menurut Jaksa KPK tidak ada masalah dan menerima putusan itu Baca juga Aries HB Dituntut Enam Tahun Penjara Internet Lemot Mantan Ketua DPRD Muara Enim Disidang Tatap Muka JPU KPK Hadirkan Enam Saksi Terpisah Darmadi Djufri selaku kuasa hukum Aries HB dikonfirmasi beranggapan upaya banding yang dilakukan oleh KPK adalah hal yang wajar dilakukan mengingat itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri Namun kami tetap menghormati majelis hakim dan tidak mengajukan banding karena klien kami juga sudah menerima putusan itu maka kami tidak melakukan upaya hukum selanjutnya singkat pengacara yang akrab di panggil Bang DJ ini Diberitakan sebelumnya pada sidang yang digelar Selasa pekan lalu majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Aries HB selama 5 tahun dengan hukuman tambahan 1 tahun apabila tidak sanggup mengganti kerugian uang yang diterima sebesar Rp3 1 miliar Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK RI Namun berdasarkan petikan putusan majelis hakim Tipikor Palembang tidak menyebutkan hukuman tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan jaksa KPK kala itu fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: